sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Free Float, 25 Emiten Dinilai Berpotensi Lepas Saham Rp66,9 Triliun

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
08/10/2026 10:00 WIB
Penerapan aturan minimum free float berpotensi mendorong tambahan pasokan saham dalam jumlah besar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aturan Free Float, 25 Emiten Dinilai Berpotensi Lepas Saham Rp66,9 Triliun. (Foto: Magnific)
Aturan Free Float, 25 Emiten Dinilai Berpotensi Lepas Saham Rp66,9 Triliun. (Foto: Magnific)

Kebutuhan tersebut juga relatif besar pada PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) sebesar Rp3,86 triliun, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) Rp3,42 triliun, PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) Rp3,25 triliun, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) Rp3,25 triliun, dan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) Rp3,11 triliun.

Sementara itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) tercatat memiliki kebutuhan sekitar Rp2,99 triliun, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Rp2,98 triliun, PT Bank Permata Tbk (BNLI) Rp2,34 triliun, dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) Rp2,24 triliun.

Bahana juga mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang berpotensi memilih opsi privatisasi apabila tidak memenuhi ketentuan free float. Dalam daftar tersebut terdapat HMSP, BDMN, BTPN, PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI), PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), serta PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC).

Jika opsi privatisasi ditempuh, kebutuhan dana dari ketujuh perusahaan tersebut secara keseluruhan mencapai sekitar Rp19,27 triliun, berdasarkan perhitungan Bahana.

Besarnya estimasi tersebut menggambarkan tantangan penyerapan saham yang muncul ketika aturan free float diterapkan.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8
Advertisement
Advertisement