Pengembangan produk tersebut berlangsung di tengah pertumbuhan jumlah investor pasar modal yang telah mencapai 32 juta.
Meski demikian, Eduardus mengingatkan bahwa peningkatan jumlah investor perlu diikuti dengan peningkatan aktivitas transaksi, pemahaman terhadap instrumen investasi, dan orientasi investasi jangka panjang.
“Pertumbuhan investor tentu merupakan perkembangan yang sangat menggembirakan. Ke depan, tantangannya adalah bagaimana investor yang sudah terdaftar ini semakin aktif, semakin memahami instrumen yang digunakan, dan pada akhirnya menjadi investor yang lebih berorientasi jangka panjang,” tuturnya.
Reformasi BEI juga menyasar transparansi kepemilikan saham dan klasifikasi investor. Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), BEI mendorong penerapan ketentuan minimum free float sebesar 15 persen untuk meningkatkan ketersediaan saham publik dan memperkuat daya tarik saham Indonesia bagi investor.
Menurut Eduardus, kualitas tata kelola, transparansi kepemilikan, ketersediaan saham publik, serta integritas pembentukan harga merupakan faktor penting yang dipertimbangkan investor global ketika menilai suatu pasar.