Dari sisi transparansi dan kualitas perdagangan, BEI menyempurnakan metodologi High Shareholding Concentration (HSC) dengan menambahkan indikator price impact ratio untuk saham berkapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun. Bursa juga melakukan evaluasi secara berkala untuk memperbarui pemantauan konsentrasi kepemilikan saham.
BEI turut menurunkan batas minimum harga saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026, disertai penyesuaian batas auto rejection. Penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus juga diarahkan untuk mendukung proses pembentukan harga (price discovery) sekaligus memperkuat perlindungan investor.
Di sisi lain, BEI memperketat penyaringan calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan dan fundamental. Bursa juga memperbarui ketentuan penghitungan free float atau porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik.
Penyesuaian kebijakan tersebut diimbangi dengan pemberian fleksibilitas pada proses penawaran umum, antara lain melalui penghapusan harga minimum penawaran umum serta penyederhanaan proses pemesanan dan perubahan kode perusahaan.
Selain memperbaiki kualitas perdagangan saham, BEI memperluas pilihan instrumen investasi untuk mendukung diversifikasi portofolio dan pengelolaan risiko investor.