sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkatkan Daya Tarik Investasi, Pemerintah Fasilitasi Empat Kawasan Industri Halal

Economics editor Tangguh Yudha
28/09/2026 13:40 WIB
Kemenperin memfasilitasi pembentukan empat Kawasan Industri Halal di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo untuk meningkatkan daya tarik investasi halal.
Tingkatkan Daya Tarik Investasi, Pemerintah Fasilitasi Empat Kawasan Industri Halal. (Foto Istimewa)
Tingkatkan Daya Tarik Investasi, Pemerintah Fasilitasi Empat Kawasan Industri Halal. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pembentukan empat Kawasan Industri Halal (KIH) di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memperkuat ekosistem industri halal nasional.

Fasilitas tersebut diarahkan untuk mempertemukan berbagai kebutuhan industri dalam satu kawasan, mulai dari kegiatan produksi, sumber daya manusia, layanan sertifikasi, bahan baku, hingga kebutuhan pendukung lainnya.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pengembangan industri halal perlu diarahkan tidak hanya untuk memenuhi pasar konsumsi, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan halal global.

“Dalam hal ini, Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, besarnya permintaan terhadap produk halal belum sepenuhnya mendorong keputusan investasi, peningkatan kapasitas produksi, maupun pembentukan rantai nilai halal global. Salah satu pertimbangannya adalah kepastian mengenai bahan baku, kesesuaian standar antarnegara, skala pasar, serta keterhubungan dengan rantai pasok.

“Karena itu, pengembangan industri halal perlu diarahkan tidak hanya untuk memperluas pasar konsumsi, tetapi juga memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar,” katanya.

Pengembangan industri halal sendiri telah menjadi bagian dari kebijakan industrialisasi nasional melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029.

Peta jalan tersebut menjadi landasan berbagai program, antara lain penyusunan regulasi dan pedoman, penguatan infrastruktur dan kelembagaan halal, pengembangan sumber daya manusia, pendampingan sertifikasi, serta promosi dan kerja sama industri halal.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menyampaikan, pengembangan KIH tidak hanya ditujukan sebagai ruang produksi, tetapi juga untuk mempertemukan berbagai kebutuhan pendukung industri halal dalam satu kawasan.

“Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal,” ujarnya.

Lebih jauh, Tri menerangkan, pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh pelaku usaha, baik industri kecil maupun industri besar.

"Untuk industri kecil, akses terhadap sertifikasi dan promosi menjadi penting, sedangkan bagi industri besar, penerapan proses produk halal dapat menjadi bagian dari tata kelola industri yang baik sekaligus memberikan nilai tambah dalam persaingan,” kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement