Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menyampaikan, pengembangan KIH tidak hanya ditujukan sebagai ruang produksi, tetapi juga untuk mempertemukan berbagai kebutuhan pendukung industri halal dalam satu kawasan.
“Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal,” ujarnya.
Lebih jauh, Tri menerangkan, pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh pelaku usaha, baik industri kecil maupun industri besar.
"Untuk industri kecil, akses terhadap sertifikasi dan promosi menjadi penting, sedangkan bagi industri besar, penerapan proses produk halal dapat menjadi bagian dari tata kelola industri yang baik sekaligus memberikan nilai tambah dalam persaingan,” kata dia.
(Dhera Arizona)