IDXChannel - Kementerian Keuangan menggelontorkan anggaran Rp331,4 triliun untuk pembayaran subsidi dan kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) hingga akhir Agustus 2026.
Angka tersebut melonjak 52,1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar Rp218 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, total pembayaran Rp331,4 triliun tersebut terbagi atas pos subsidi sebesar Rp177,1 triliun dan kompensasi senilai Rp154,4 triliun.
"Sudah kita bayarkan sebesar Rp331,4 triliun. Pembayaran kompensasi dilakukan sekarang bulanan dan subsidi dibayarkan bulanan oleh PLN dan Pertamina," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Suahasil menjelaskan, percepatan serta peningkatan pembayaran subsidi dan kompensasi secara berkala ini bertujuan untuk menjaga ruang likuiditas arus kas (cash flow) kedua BUMN tersebut, sehingga pasokan komoditas yang harganya diatur pemerintah (administered prices) tetap terjamin.
"Ini tentu kita maksudkan agar PLN dan Pertamina punya keleluasaan cash agar bisa menyediakan barang-barang yang harganya diatur pemerintah, barang-barang yang harganya disubsidi," ujarnya.
Peningkatan realisasi belanja subsidi dan kompensasi ini juga diiringi oleh pertumbuhan volume konsumsi barang bersubsidi di masyarakat, yang menjadi indikator bahwa aktivitas ekonomi domestik terus melaju dengan volume BBM tumbuh 8,8 persen, LPG 3 Kg meningkat 2,6 persen.
Lalu pelanggan listrik bersubsidi bertambah 2,1 persen, pupuk bersubsidi melonjak 23,4 persen, dan debitur KUR naik 5,9 persen.
"Barang-barang yang mendapatkan subsidi, penggunaannya meningkat oleh masyarakat. Oleh karena itu, ekonomi masyarakat terus bergerak," kata Suahasil.
(DESI ANGRIANI)