Regulasi tersebut mewajibkan para eksportir sektor SDA menempatkan devisa hasil ekspor ke dalam rekening khusus (reksus) pada bank milik negara (Himbara).
Dalam ketentuan eksisting, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan.
Sementara untuk sektor migas, kewajiban penempatan minimal sebesar 30 persen selama sedikitnya 3 bulan, dengan batasan konversi valas ke rupiah maksimal 50 persen dari total DHE SDA perusahaan.
(NIA DEVIYANA)