Menurut Suahasil, pemberian restitusi tetap dilakukan apabila wajib pajak memang memiliki hak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pelaku usaha diminta memastikan pemanfaatan restitusi dilakukan sesuai aturan.
Dalam kesempatan yang sama, Suahasil memaparkan realisasi kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 31 Agustus 2026. Pendapatan negara tercatat tumbuh 25,4 persen, didukung penerimaan pajak yang meningkat 24,1 persen.
Penerimaan kepabeanan dan cukai juga mencatat pertumbuhan positif dengan realisasi mencapai Rp210,2 triliun atau tumbuh 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tumbuh 41,7 persen. Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi faktor pendapatan yang bersifat tidak berulang atau one-off factor.
Dari sisi belanja, belanja negara tumbuh 17,1 persen. Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) mencapai Rp912,4 triliun, meningkat 33 persen dibandingkan posisi akhir Agustus 2025 sebesar Rp686,0 triliun.