sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Suahasil Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan Restitusi Pajak

Economics editor Anggie Ariesta
18/09/2026 11:33 WIB
Dia memastikan proses restitusi yang dilakukan DJP berjalan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Suahasil Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan Restitusi Pajak (Foto: iNews Media Group)
Suahasil Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan Restitusi Pajak (Foto: iNews Media Group)

Menurut Suahasil, pemberian restitusi tetap dilakukan apabila wajib pajak memang memiliki hak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pelaku usaha diminta memastikan pemanfaatan restitusi dilakukan sesuai aturan.

Dalam kesempatan yang sama, Suahasil memaparkan realisasi kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 31 Agustus 2026. Pendapatan negara tercatat tumbuh 25,4 persen, didukung penerimaan pajak yang meningkat 24,1 persen.

Penerimaan kepabeanan dan cukai juga mencatat pertumbuhan positif dengan realisasi mencapai Rp210,2 triliun atau tumbuh 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tumbuh 41,7 persen. Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi faktor pendapatan yang bersifat tidak berulang atau one-off factor.

Dari sisi belanja, belanja negara tumbuh 17,1 persen. Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) mencapai Rp912,4 triliun, meningkat 33 persen dibandingkan posisi akhir Agustus 2025 sebesar Rp686,0 triliun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement