IDXChannel - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan sekolah negeri bisa menolak makan bergizi gratis (MBG). Namun, dia menuturkan, keputusan itu harus diambil bulat oleh seluruh warga sekolah jika ingin menolak MBG.
"Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua (setuju). Mana kalau tidak, tidak semua," kata Sudaryono dalam rapat dengar pendapat dengan komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sudaryono menyebut hal itu hasil keputusan antara Kemendikdasmen dan Kemenko Pangan. Dia menambahkan, tak bisa penerima MBG hanya sebagian dari warga sekolah.
"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen enggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat," ujar dia.
Di sisi lain, Sudaryono menyebut sejauh ini ada 1.653 sekolah yang dicoret dari penerima manfaat. Saat ini pelaksanaan MBG akan difokuskan pada wilayah 3 T.