Sebelumnya diberitakan penyidik Kejagung menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan korupsi di PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) yang sebelumnya bernama PT Migas Kota Bekasi. BUMD milik Pemkot Bekasi tersebut bermitra dengan Pertamina EP periode 2009-2024. Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp2 triliun.
Sejumlah lokasi yang digeledah tersebut dilakukan di beberapa kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota Bekasi mulai dari Kantor Sekda, Bapenda, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Di samping itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd.
(Rahmat Fiansyah)