Pemohon harus memenuhi sejumlah kriteria utama, yakni berbadan hukum resmi dan berkedudukan di Indonesia, memiliki rekam jejak kepatuhan perpajakan yang baik, serta menyediakan infrastruktur teknologi informasi yang andal dengan pusat data (data center) yang berlokasi di wilayah Indonesia.
Setelah mengantongi status penunjukan, pihak penyedia memikul kewajiban untuk menjamin kerahasiaan data pengguna serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen secara menyeluruh.
DJP akan melakukan pengawasan berkala dan berwenang melayangkan sanksi bertingkat, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin penunjukan, apabila penyedia terbukti melanggar ketentuan.
“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Inge.
(Nur Ichsan Yuniarto)