IDXChannel - Pemerintah mengklaim eksportir sumber daya alam (SDA) tidak ada masalah dengan penetapan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor mulai 1 Januari 2027.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan, sejumlah asosiasi yang hadir dalam pembahasan kebijakan tersebut tidak menyampaikan kekhawatiran terkait kehadiran DSI.
"Enggak, enggak, enggak, tadi sudah clear di dalam, enggak ada kekhawatiran. Enggak ada kekhawatiran. Beneran. Tanya-tanya asosiasi ada beberapa yang datang, enggak ada kekhawatiran terkait dengan DSI," katanya dijumpai usai Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Dia menjelaskan, DSI nantinya akan berada di antara penjual dan pembeli untuk memeriksa sejumlah dokumen ekspor, termasuk mengidentifikasi potensi praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.