IDXChannel - Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis dinilai dapat mendorong pengawasan yang lebih canggih dan terintegrasi. Meski demikian, pengaturan mengenai batas kewenangan DSI, khususnya dalam verifikasi harga ekspor sumber daya alam (SDA), masih menjadi perhatian.
DSI sebelumnya diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor, terutama untuk mengantisipasi praktik mis-invoicing, under-invoicing, hingga potensi kebocoran devisa hasil ekspor.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty mengatakan, pemerintah perlu melihat persoalan tata kelola ekspor secara menyeluruh agar kebijakan yang dibangun dapat menyasar akar permasalahan.
“Kita bikin tree diagram agar mengetahui akarnya apa. Nah, ternyata banyak yang memberi masukan di lingkaran beliau akarnya itu kebocoran uang negara, sehingga sekarang dijadikan fokus utama,” ujar Telisa dalam diskusi publik yang digelar Kamis (17/9/2026).
PP Nomor 24 Tahun 2026 mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA strategis yang pada tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy. Regulasi tersebut menempatkan BUMN Ekspor sebagai bagian dari mekanisme tata kelola ekspor komoditas strategis.