Dalam skema tersebut, DSI diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap nilai transaksi komoditas strategis sekaligus menjalankan fungsi verifikasi dalam penetapan harga SDA, terutama minyak sawit mentah dan batu bara.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi transaksi ekspor sekaligus membantu pemerintah mengantisipasi potensi kebocoran devisa dan praktik transfer pricing yang dapat berdampak terhadap penerimaan negara.
Di sisi lain, bentuk DSI sebagai perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas turut menjadi perhatian dalam diskusi. Sejumlah peserta menilai kejelasan pembagian fungsi antara DSI, kementerian/lembaga, dan pelaku usaha menjadi penting agar mekanisme pengawasan dapat berjalan efektif tanpa menghambat aktivitas perdagangan.
Telisa menilai penguatan tata kelola perlu diarahkan pada terbentuknya sistem pengawasan yang terintegrasi dan mampu memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ekspor.
“Kami mengharapkan adanya fungsi pengawasan terintegrasi yang lebih smart, sehingga tujuannya tercapai semuanya. Tujuan untuk meningkatkan ekspor lebih efisien tercapai dan sinergi antara multipihak itu betul-betul memberikan nilai tambah,” katanya.