Aturan tersebut mencakup antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.
Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
POJK tersebut juga mencantumkan aspek pelindungan pengguna jasa yang bertujuan meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa.
Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing. BMKS juga diharapkan mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
Adapun POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2026. Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027.
(Shifa Nurhaliza Putri)