IDXChannel – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 membawa pembaruan mendasar pada tatanan pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) nasional.
Melalui regulasi ini, pengadaan impor energi bertransisi dari mekanisme korporasi berbasis pasar (market-based) menjadi skema Government-to-Government (G-to-G) dan Government-to-Business (G-to-B) yang dieksekusi oleh Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kebijakan tersebut dinilai dapat mencerminkan penguatan peran sentral negara (state-led economy) dalam pengelolaan sektor energi vital. Dalam hal ini, negara tidak lagi sebatas penyusun regulasi atau pengawas pasar, tetapi hadir langsung sebagai pengendali dan eksekutor utama di hulu rantai pengadaan impor energi.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, dalam skema yang ditetapkan di dalam Perpres No 107/2026 tersebut, BLU Lemigas akan menjalankan peran pengadaan komoditas, sementara PT Pertamina (Persero) bertindak sebagai offtaker sekaligus pengelola rantai pasok fisik.
Beleid ini, kata Komaidi, menjadikan ketahanan energi ditempatkan sebagai instrumen kedaulatan yang dikendalikan melalui diplomasi antarpemerintah, untuk mengamankan kepastian pasokan jangka panjang di tengah dinamika geopolitik global.
“Intervensi langsung negara ini perlu dibuktikan mampu menghasilkan struktur harga komoditas yang lebih kompetitif sekaligus mengurangi beban subsidi dan kompensasi energi,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, dengan tatanan baru ini negara harus berpijak pada prinsip dasar pemenuhan energi nasional yaitu pasokan yang andal, harga yang terjangkau bagi masyarakat, serta efisiensi dan penghematan nyata bagi APBN.
Komaidi menerangkan, Indonesia selama ini memiliki modal bagus dalam hal kompetensi teknis, reputasi dan jaringan trading global yang telah dibangun Pertamina selaku pepanjangan tangan pemerintah. Ini menjadi faktor penting yang perlu dipadukan dengan fungsi diplomasi pemerintah.
“Kombinasi daya tawar politik negara (political leverage) dan kelincahan jaringan bisnis global Pertamina (commercial capability) akan menciptakan posisi tawar yang lebih kuat di tingkat internasional,” ujar dia.
Pertamina juga menguasai infrastruktur yang menjadi tulang punggung penyaluran energi nasional, yaitu 6 kilang berkapasitas sekitar 1,158 juta barel per hari pasca-RDMP Balikpapan, 126 terminal BBM, 110 armada kapal PIS, serta jaringan ritel yang mencakup sekitar 85 persen SPBU nasional.
Namun, ujar Komaidi, dalam pelaksanaannya masih ada beberapa poin yang perlu dioptimalkan dalam membangun sinergi antara badan usaha dengan pemerintah termasuk soal kepastian hukum demi menjaga fleksibilitas operasional.
Poin perbaikan yang harus dilakukan antara lain, pertama yakni mencakup perjanjian kerja sama yang komprehensif, termasuk titik peralihan kepemilikan komoditas, transfer price, kompensasi penggunaan fasilitas, serta pembagian risiko kurs dan demurrage (biaya terkait logistik).
Kedua, technical clearance spesifikasi kilang oleh Pertamina sebelum kontrak impor diikat BLU Lemigas. Ketiga, pembagian tanggung jawab yang tegas antara penyedia pasokan dan pengelola distribusi, sejalan dengan pemantauan stok operasional oleh BPH Migas.
Menurut Komaidi, keberlanjutan tatanan baru ini juga memerlukan harmonisasi regulasi. Berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001, kegiatan niaga hilir migas dilaksanakan oleh Badan Usaha berizin, sementara BLU Lemigas mengacu pada kerangka perbendaharaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004).
Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Menteri ESDM atau PMK khusus mengenai tarif layanan BLU, pencatatan persediaan, dan pedoman hedging komoditas, serta penyesuaian formula kompensasi BBM dan subsidi LPG agar harga beli dari BLU terintegrasi otomatis dalam perhitungan fiskal APBN.
Dalam jangka panjang, kata Komaidi, diperlukan kepastian hukum di sektor migas. Sehingga, momentum pembahasan RUU Migas yang tengah berjalan harus menempatkan kerangka kelembagaan ini secara permanen setingkat undang-undang.
“Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas membuka peluang untuk mengintegrasikan fungsi pengadaan impor yang nantinya dijalankan BLU Lemigas sehingga memisahkan secara tegas Cadangan Penyangga Energi (CPE) berbasis Perpres 96/2024 dari stok komersial harian, serta memberikan perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana pengadaan energi strategis agar keputusan di pasar global dapat diambil secara cepat, akuntabel, dan transparan,” katanya.
Komaidi berpendapat, Perpres 107/2026 merupakan pijakan awal dalam menata kembali arsitektur ketahanan energi nasional. Adanya sinergi antara BLU Lemigas dan Pertamina, regulasi operasional yang selaras, serta tata kelola kelembagaan yang dikunci dalam RUU Migas, Indonesia diharapkan menghasilkan sistem pasokan energi yang andal, terjangkau, tangguh, sekaligus menghemat anggaran negara.
(Dhera Arizona)