Tiga instansi pelopor yang telah memanfaatkan skema ini meliputi Kementerian Sekretariat Negara untuk perlindungan Kompleks Istana Kepresidenan, Kementerian Agama untuk bangunan madrasah dan sekolah keagamaan, serta Kementerian Kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Melalui skema pengalihan risiko (risk transfer) ini, BPDLH berperan membayarkan premi asuransi. Sehingga ketika terjadi bencana, seperti musibah bencana alam di kawasan Sumatera, pencairan klaim asuransi dapat langsung dimanfaatkan untuk percepatan proses pemulihan dan rekonstruksi fasilitas publik.
Ke depan, BPDLH membidik perluasan cakupan perlindungan aset negara tidak hanya terbatas pada bangunan gedung, melainkan menyasar infrastruktur strategis nasional.
"Harapannya tentu akan ada perluasan dari sisi cover ratio-nya ataupun dari sisi sektornya, sampai semuanya bisa bergabung di dalam pooling fund bencana. Nanti cover ratio-nya misalnya pertama sekarang masih bicaranya gedung, nanti kalau dari sisi infrastruktur kita bisa mengasuransikan misalnya jembatan, kemudian jalan, pelabuhan, dan lain-lain," ungkap Joko. (Febrina Ratna Iskana)