Menurut dia, perlindungan simpanan diperlukan karena selama ini koperasi tidak memiliki otoritas pengawasan tersendiri dan simpanan masyarakat di koperasi belum mendapatkan perlindungan seperti simpanan di perbankan.
"Kita kalah bersaing dengan perbankan. Jadi di UU Perkoperasian baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi," katanya.
"Kami ingin ada lembaga penjamin simpanan yang bisa melindungi simpanan masyarakat yang ada di koperasi," kata dia.
Ferry menilai penguatan pengawasan dan perlindungan simpanan tersebut akan meningkatkan daya saing koperasi terhadap perbankan.
(Nur Ichsan Yuniarto)