Adapun mekanisme pengambilan bantuan pangan untuk sementara masih menggunakan prosedur yang berlaku sebelumnya. Masyarakat penerima bantuan diwajibkan membawa surat undangan dari Dinas Sosial yang dilengkapi kode batang atau barcode, serta kartu tanda penduduk (KTP).
Rizal menegaskan, bagi wilayah yang belum memiliki Kopdes Merah Putih, penyaluran bantuan pangan tetap dilakukan melalui mekanisme sebelumnya, yakni di kelurahan masing-masing.
"Yang belum ada KDKMP seperti biasa, tetap di kelurahan masing-masing. Contoh umpamanya ada di Sulawesi kah, di Kalimantan kah, di Papua khususnya yang masih terbatas KDKMP, tetap kembali seperti rutinitas penyaluran pangan seperti bulan-bulan yang terdahulu, demikian," ujar Rizal.
(NIA DEVIYANA)