IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok revisi regulasi untuk mewajibkan pembangunan pusat data (data center) beroperasi di dalam kawasan industri demi menjaga kelangsungan operasional sekaligus memaksimalkan dampak ekonominya terhadap produk domestik bruto (PDB).
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan bahwa penempatan fasilitas komputasi ke dalam kawasan industri mendesak diatur agar ketersediaan infrastruktur utilitas dan rantai pasok terintegrasi secara optimal.
"Kami saat ini sedang mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian agar ada kewajiban data center berada di kawasan industri," ujar Faisol saat ditemui di forum Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin), di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Faisol memaparkan bahwa fasilitas pusat data memiliki nilai penanaman modal yang luar biasa besar dan bertindak sebagai pengungkit utama pertumbuhan ekonomi nasional. Kehadiran infrastruktur komputasi ini dinilai menjadi penentu arah bagi masa depan manufaktur karena mampu menggerakkan ekosistem semikonduktor serta memperkuat rantai pasok global di negara-negara yang telah matang kesiapan industrinya.
Tingginya skala modal tersebut dinilai memberikan efek pengganda yang signifikan terhadap penambahan nilai pendapatan ekonomi nasional secara agregat.