Sementara untuk transaksi pembelian SBN, Kuasa BUN Pusat dapat bekerja sama dengan peserta lelang Surat Utang Negara, peserta lelang SBSN, atau badan hukum lain yang telah mendapat persetujuan resmi.
Seluruh arah kebijakan operasional pengelolaan kelebihan kas wajib melalui pembahasan tingkat tinggi di internal Kementerian Keuangan.
"Kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 12 ayat (1).
Rapat penetapan penempatan dana di Bank Umum tersebut minimal mencakup rincian bank mitra kerja, limit batas penempatan, besaran bunga atau imbal hasil, hingga jangka waktu (tenor). (Febrina Ratna Iskana)