sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, Saldo Lebih Tak Lagi di BI Tapi ke Bank Umum dan SBN

Economics editor Anggie Ariesta
25/09/2026 10:42 WIB
PMK 67 Tahun 2026 mengatur pengelolaan kelebihan kas kini difokuskan melalui dua saluran utama, yakni penempatan uang negara pada Bank Umum dan pembelian SBN.
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, Saldo Lebih Tak Lagi di BI Tapi ke Bank Umum dan SBN. (Foto: iNews Media Group)
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, Saldo Lebih Tak Lagi di BI Tapi ke Bank Umum dan SBN. (Foto: iNews Media Group)

Sementara untuk transaksi pembelian SBN, Kuasa BUN Pusat dapat bekerja sama dengan peserta lelang Surat Utang Negara, peserta lelang SBSN, atau badan hukum lain yang telah mendapat persetujuan resmi.

Seluruh arah kebijakan operasional pengelolaan kelebihan kas wajib melalui pembahasan tingkat tinggi di internal Kementerian Keuangan.

"Kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 12 ayat (1).

Rapat penetapan penempatan dana di Bank Umum tersebut minimal mencakup rincian bank mitra kerja, limit batas penempatan, besaran bunga atau imbal hasil, hingga jangka waktu (tenor). (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement