IDXChannel – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait tata kelola dan strategi penanganan kelebihan kas pemerintah pusat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026, instrumen penempatan uang negara pada Bank Indonesia (BI) resmi dihapus dari daftar pengelolaan kelebihan kas.
Menariknya, PMK Nomor 67 Tahun 2026 ini sebelumnya telah ditandatangani pada 31 Agustus 2026 oleh Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Adapun PMK 67/2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat tersebut diundangkan untuk menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 44 Tahun 2024.
"Bahwa PMK 44 belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Jumat (25/9/2026).
Merujuk Pasal 11 ayat 1 hingga 3 dalam aturan anyar tersebut, pengelolaan kelebihan kas kini difokuskan melalui dua saluran utama, yakni penempatan uang negara pada Bank Umum (baik konvensional maupun syariah) serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN).