Skema transaksi SBN mencakup pembelian outright di pasar sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, hingga transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan kelebihan kas yakni porsi saldo yang melampaui ambang batas operasional minimal untuk menghasilkan pendapatan negara maupun manfaat strategis lainnya.
Pendapatan dihitung dari selisih transaksi perolehan dan pelepasan surat berharga ditambah imbal hasil atau bunga, sedangkan manfaat lainnya diarahkan untuk menjaga keberlanjutan fiskal serta memitigasi risiko pasar.
Untuk penempatan dana di Bank Umum oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat, mekanisme dilaksanakan via pasar uang secara lelang maupun nonlelang bersama bank mitra.
Bank penerima wajib memiliki izin usaha aktif, beroperasi di Indonesia, serta mengantongi peringkat komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).