sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Kaji Kenaikan PTKP 2027, Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan

Economics editor Anggie Ariesta
01/10/2026 20:35 WIB
Penyesuaian skema PTKP saat ini masih dalam tahap penghitungan di internal pemerintah.
Kemenkeu Kaji Kenaikan PTKP 2027, Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan (Foto: iNews Media Group)
Kemenkeu Kaji Kenaikan PTKP 2027, Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan (Foto: iNews Media Group)

Menurut Juda, kedua instrumen tersebut tengah dikaji secara bersamaan untuk melihat dampaknya terhadap perekonomian rumah tangga, termasuk dari sisi penerimaan pajak.

"At the same time tentu saja PPh-nya kan akan berkurang, ya kan? Kalau naik (PTKP naik). Jadi ini lagi dikaji level yang optimal," tutur dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, batas PTKP untuk wajib pajak orang pribadi lajang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Besaran tersebut ditambah Rp4,5 juta untuk wajib pajak dengan status kawin, Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami, serta Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan keluarga dengan maksimal tiga orang tanggungan.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, DJP telah menyiapkan sejumlah skenario teknis untuk mengantisipasi perkembangan pembahasan kebijakan PTKP di tingkat pemerintah.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement