sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karhutla Ganggu 1.673 Penerbangan Domestik, 907 Dibatalkan dan Ditunda

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/10/2026 11:47 WIB
Selain pembatalan atau penundaan dan keterlambatan, terdapat 15 penerbangan yang dialihkan ke bandara lain.
Karhutla Ganggu 1.673 Penerbangan Domestik, 907 Dibatalkan dan Ditunda
Karhutla Ganggu 1.673 Penerbangan Domestik, 907 Dibatalkan dan Ditunda

Maskapai lain yang turut terdampak meliputi Surya Mataram dengan 134 penerbangan, Batik Air sebanyak 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, serta Sriwijaya Air 29 penerbangan.

Berdasarkan jenis gangguan, Wings Air mencatat pembatalan terbanyak dengan 226 penerbangan, disusul Super Air Jet sebanyak 158 penerbangan dan Citilink sebanyak 115 penerbangan. Sementara itu, keterlambatan paling banyak dialami Citilink dengan 357 penerbangan dan NAM Air sebanyak 212 penerbangan.

Secara kewilayahan, dampak karhutla paling signifikan terjadi di sejumlah bandara di Kalimantan, antara lain Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Bandara H. Asan di Sampit, Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, dan Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin.

Gangguan serupa juga terjadi di Sumatera, termasuk Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.

Di Papua, sejumlah bandara yang terdampak meliputi Bandara Rendani di Manokwari, Bandara Douw Aturure di Nabire, Bandara Torea di Fakfak, Bandara Utarom di Kaimana, Bandara Babo di Teluk Bintuni, serta Bandara Ewer di Asmat.

Di luar dampak karhutla, Kemenhub juga mencatat 14 penerbangan dibatalkan akibat faktor lain selama periode yang sama. Faktor tersebut meliputi sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.

Di tengah gangguan operasional tersebut, Kemenhub menegaskan maskapai wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan hak itu dapat berupa kompensasi sesuai ketentuan, penjadwalan ulang penerbangan, maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement