“Iya, defisit kita kan 2,4 (persen) ya. Jadi kita berharap bahwa kalau semua ini nantinya sesuai dengan target, kita harap bahwa apabila pendapatan di sektor perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak itu juga bisa naik, jadi insyaallah ke depan itu bisa lebih kecil lagi,” ujarnya.
Dalam beleid regulasi ini, Banggar dan pemerintah sepakat, alokasi belanja negara menjadi Rp4.106,26 triliun, dari usulan semula Rp4.097,19 triliun. Semenrara pendapatan negara, kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Banggar DPR senilai Rp3.435,10 triliun.
Berikut ini rincian dari postur RAPBN 2027 yang disepakati Banggar DPR dan pemerintah sebagai berikut:
1. Pendapatan Negara Rp3.435,10 triliun
a. Penerimaan Perpajakan Rp2.911,95 triliun dari sebelumnya Rp2.907,95 triliun
- Pajak Rp2.593,35 triliun dari sebelumnya Rp2.591,35 triliun
- Kepabeanan dan Cukai Rp318,6 triliun dari sebelumnya Rp316,6 triliun
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp522,48 triliun dari sebelumnya Rp517,41 triliun
c. Penerimaan Hibah tetap Rp666,3 triliun, tidak mengalami perubahan dari usulan awal
2. Belanja Negara Rp4.106,26 triliun
a. Belanja Pemerintah Pusat Rp3.371,26 triliun dari usulan awal Rp3.362,19 triliun
- Belanja K/L Rp1.556,89 triliun dari sebelumnya Rp1.504,74 triliun
- Belanja Non K/L Rp1.814,36 triliun dari sebelumnya Rp1.857,45 triliun
b. Transfer ke Daerah (TKD) tetap dipertahankan sebesar Rp735 triliun.
(Dhera Arizona)