IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengambil kesepakatan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang (UU).
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang digelar di Selasa (29/9/2026). Dalam forum ini, mayoritas legislator hadir.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat Paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 291 orang anggota yang hadir, izin 98 orang dari 577 orang anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin rapat.
Dengan demikian, Puan berkata, forum paripurna telah mencapai kuorum. "Dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat Paripurna DPR RI yang ketujuh masa persidangan I Sidang Tahun sidang 2026-2027 hari Selasa tanggal 29 September 2026 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," katanya.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Pembicaraan Tingkat I. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohamad Said mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBN 2027. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi pada 2026 diharapkan dapat mencapai lebih dari 5,4 persen.
Capaian tersebut, kata dia, bisa menjadi pijakan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027 melalui dukungan berbagai program yang telah dirancang dalam APBN.
“Sudah sahkan seluruh APBN kita tingkat pertama dan sudah sepakat semua menerima APBN yang sudah kita sepakati dan selanjutnya akan dibawa ke paripurna,” ujar Muhidin kepada Parlementaria usai Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Muhidin juga menyoroti target defisit anggaran sebesar 2,4 persen. Dia berharap realisasi pendapatan negara, baik dari sektor perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dapat lebih baik sehingga membuka ruang untuk menekan defisit anggaran.
“Iya, defisit kita kan 2,4 (persen) ya. Jadi kita berharap bahwa kalau semua ini nantinya sesuai dengan target, kita harap bahwa apabila pendapatan di sektor perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak itu juga bisa naik, jadi insyaallah ke depan itu bisa lebih kecil lagi,” ujarnya.
Dalam beleid regulasi ini, Banggar dan pemerintah sepakat, alokasi belanja negara menjadi Rp4.106,26 triliun, dari usulan semula Rp4.097,19 triliun. Semenrara pendapatan negara, kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Banggar DPR senilai Rp3.435,10 triliun.
Berikut ini rincian dari postur RAPBN 2027 yang disepakati Banggar DPR dan pemerintah sebagai berikut:
1. Pendapatan Negara Rp3.435,10 triliun
a. Penerimaan Perpajakan Rp2.911,95 triliun dari sebelumnya Rp2.907,95 triliun
- Pajak Rp2.593,35 triliun dari sebelumnya Rp2.591,35 triliun
- Kepabeanan dan Cukai Rp318,6 triliun dari sebelumnya Rp316,6 triliun
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp522,48 triliun dari sebelumnya Rp517,41 triliun
c. Penerimaan Hibah tetap Rp666,3 triliun, tidak mengalami perubahan dari usulan awal
2. Belanja Negara Rp4.106,26 triliun
a. Belanja Pemerintah Pusat Rp3.371,26 triliun dari usulan awal Rp3.362,19 triliun
- Belanja K/L Rp1.556,89 triliun dari sebelumnya Rp1.504,74 triliun
- Belanja Non K/L Rp1.814,36 triliun dari sebelumnya Rp1.857,45 triliun
b. Transfer ke Daerah (TKD) tetap dipertahankan sebesar Rp735 triliun.
(Dhera Arizona)