Heru menjelaskan arah transformasi tata kelola industri sawit nasional juga harus menempatkan prinsip keberlanjutan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peningkatan produktivitas dan daya saing.
“Keberlanjutan bukan semata-mata untuk memenuhi tuntutan pasar atau standar perdagangan internasional,” kata dia.
Berdasarkan data Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), capaian nasional program PSR sepanjang 2016 sampai dengan 30 September 2026 telah mencapai 438.217 hektare untuk 196.846 pekebun dengan dana bantuan PSR sebesar Rp12,48 triliun.
Sementara itu, perkembangan program PSR di Sumatera Utara sepanjang tahun 2022 sampai dengan triwulan III tercatat 19.902,13 hektare dengan 9.048 pekebun, dan total penyaluran dana Rp553,76 miliar.
Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin, memaparkan bahwa dalam pelaksanaan program Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini, BPDP berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Koperasi, Perusahaan Swasta, dan Perusahaan Pemerintah.