sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif SPPG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi, Wamenkeu: Reformasi Program MBG

Economics editor Anggie Ariesta
01/10/2026 19:55 WIB
Pemerintah resmi mengubah skema pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis.
Insentif SPPG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi, Wamenkeu: Reformasi Program MBG. Foto: iNews Media Group.
Insentif SPPG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi, Wamenkeu: Reformasi Program MBG. Foto: iNews Media Group.

Sudaryono menegaskan bahwa insentif hanya diberikan apabila dapur SPPG aktif beroperasi dan menyalurkan makanan kepada penerima manfaat secara nyata.

“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” ujarnya.

Ketentuan serupa berlaku saat kegiatan belajar mengajar diliburkan, baik karena libur nasional maupun kondisi darurat yang memaksa pembelajaran dialihkan ke metode daring.

“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar dia.

Pihak BGN berharap penyesuaian mekanisme ini dapat dipahami dan dijalankan dengan cermat oleh seluruh pemangku kepentingan di lapangan, mulai dari mitra penyedia, yayasan, kepala dapur, tim akuntan, ahli gizi, hingga staf operasional dapur SPPG.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement