Penandatanganan GIR MCAA merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memperkuat transparansi perpajakan internasional. Kesepakatan ini disusun berdasarkan Pasal 6 MAAC yang telah diratifikasi Indonesia dan menjadi instrumen untuk mendukung penerapan ketentuan GloBE, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.
Dalam konferensi yang sama, Indonesia turut mendorong penguatan kerja sama internasional dalam bantuan penagihan pajak lintas negara (cross-border assistance in recovery of tax claims).
Forum ini menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mendorong kolaborasi antarotoritas pajak dalam mengatasi tantangan penagihan kewajiban perpajakan yang melibatkan aset atau penanggung pajak di luar negeri.
Meningkatnya mobilitas modal dan aset lintas negara menuntut kerja sama yang lebih erat antarnegara. Tanpa dukungan lintas yurisdiksi, penagihan kewajiban pajak dapat menghadapi kendala ketika aset atau pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak berada di luar wilayah kewenangan otoritas pajak.
Dalam forum tersebut, Indonesia mengajak yurisdiksi mitra yang masih memiliki reservasi terhadap ketentuan bantuan penagihan pajak dalam MAAC untuk mempertimbangkan pencabutan reservasi atau memperluas kerja sama melalui kesepakatan bilateral.