sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia Teken GIR MCAA, Perkuat Pertukaran Informasi dan Penagihan Pajak Antarnegara

Economics editor Nia Deviyana
03/11/2026 02:00 WIB
Keikutsertaan Indonesia memperkuat akses terhadap informasi perpajakan grup perusahaan multinasional yang diperlukan untuk mengawasi kepatuhan.
Indonesia Teken GIR MCAA, Perkuat Pertukaran Informasi dan Penagihan Pajak Antarnegara. Foto: iNews Media Group.
Indonesia Teken GIR MCAA, Perkuat Pertukaran Informasi dan Penagihan Pajak Antarnegara. Foto: iNews Media Group.

Informasi ini diperlukan untuk memastikan penghitungan dan pemenuhan Pajak Minimum Global bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro.

Melalui mekanisme pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI), otoritas pajak dapat memperoleh informasi GIR yang relevan dari yurisdiksi mitra. Informasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pengawasan kepatuhan dan penerapan ketentuan Pajak Minimum Global di Indonesia.

Mekanisme ini juga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Dengan pelaporan terpusat (central filing), grup perusahaan multinasional dapat menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi persyaratan, sehingga mengurangi kebutuhan pelaporan berulang di berbagai negara.

Hubungan pertukaran informasi dengan masing-masing yurisdiksi akan aktif setelah otoritas yang berwenang memenuhi persyaratan notifikasi kepada Sekretariat Co-ordinating Body dan saling mencantumkan yurisdiksi mitra sebagai pengirim dan penerima informasi.

Seluruh informasi yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai dengan ketentuan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAAC).

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement