Selain aspek ekonomi, pemerintah juga menekankan pentingnya manfaat langsung bagi masyarakat sekitar tambang melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Program tersebut mencakup berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat, pembentukan kelembagaan komunitas, serta pembangunan infrastruktur pendukung.
Dalam implementasinya, penerima manfaat PPM mencakup masyarakat sekitar tambang yang terdampak langsung oleh kegiatan pertambangan, termasuk masyarakat dalam lingkup Ring I, Ring II, dan Ring III. Materi Ditjen Minerba juga mencatat terdapat sekitar 2.587 UMKM binaan badan usaha pertambangan minerba yang bergerak di berbagai bidang usaha seperti kriya dan kuliner.
Bahlil menegaskan pemerintah akan terus menjaga keseimbangan ekosistem pertambangan dengan memberikan ruang dan prioritas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus tetap mendukung keberlangsungan pengusaha besar yang berkontribusi melalui royalti.
(NIA DEVIYANA)