Sebagai informasi, wacana BPI Danantara menyetor dividen ke kas negara muncul saat Menteri Keuangan dijabat oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Bahkan Danantara dipatok menyetor Rp120 triliun ke kas negara dari hasil keuntungan tahun buku 2025.
Purbaya sempat menyebut, rencana pemerintah mengambil sebagian keuntungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk mengurangi beban utang pemerintah.
Adapun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebetulnya tidak lagi menjadi kas negara, melainkan dialihkan untuk fungsi pengembangan bisnis di bawah kelolaan Danantara.
(DESI ANGRIANI)