sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BSU Cair Sekaligus, Cek Persyaratan Pekerja yang Berhak Menerimanya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
30/10/2026 05:30 WIB
BSU 2026 sebesar Rp900 ribu per pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut merupakan akumulasi subsidi Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
BSU Cair Sekaligus, Cek Persyaratan Pekerja yang Berhak Menerimanya. (Foto: iNews Media Group)
BSU Cair Sekaligus, Cek Persyaratan Pekerja yang Berhak Menerimanya. (Foto: iNews Media Group)

Berdasarkan aturan tersebut, penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Selain itu, pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku sesuai ketentuan.

Adapun gaji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Khusus pekerja di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji atau upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan acuan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement