Aan mengatakan, sistem ini juga ditujukan untuk mendukung pengawasan kendaraan angkutan barang selama beroperasi di jalan. Dengan pemanfaatan teknologi, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal untuk mendeteksi pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan operator angkutan.
Kemenhub turut mengevaluasi hasil pengawasan yang telah dilakukan melalui sistem tersebut. Dari hasil evaluasi, terdapat 10 perusahaan yang masuk dalam daftar teratas perusahaan yang terdeteksi melakukan pelanggaran. Tiga perusahaan di antaranya hadir dalam kegiatan evaluasi dan menyatakan dukungan terhadap pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Menurut Aan, dukungan pengusaha angkutan diperlukan untuk mencapai target zero ODOL pada 2027. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain memperkuat pengawasan di jalan, Kemenhub juga mendorong penerapan sistem manajemen keselamatan bagi perusahaan angkutan umum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak tahap persiapan kendaraan hingga perjalanan berlangsung.
Aan menjelaskan, perusahaan perlu memastikan kesiapan kendaraan, kondisi pengemudi, serta penerapan prosedur operasional standar sebelum kendaraan diberangkatkan. Pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi dan pengawasan oleh perusahaan menjadi bagian dari upaya pencegahan risiko kecelakaan.