IDXChannel - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti fenomena ketimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul temuan antrean kendaraan yang mengular hingga kelangkaan pasokan di sejumlah daerah pada 13 Oktober 2026.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menggarisbawahi BBM merupakan kebutuhan strategis yang berkaitan langsung dengan mobilitas warga, transportasi publik, sektor logistik, kegiatan usaha, hingga mata pencaharian masyarakat.
“Ukuran pelayanan BBM bukan hanya apakah stok tersedia di terminal atau tangki penyimpanan, tetapi apakah masyarakat dapat memperolehnya secara wajar, tepat waktu, dengan informasi yang jelas, dan tanpa harus mengantre berjam-jam. Ketika masyarakat kehilangan waktu produktif atau kegiatan ekonominya terganggu untuk mendapatkan BBM, hal itu harus dibaca sebagai persoalan kualitas pelayanan yang perlu segera ditangani,” kata Ghoffar dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2026).
Dia menuturkan, Ombudsman menilai penuntasan masalah ini menuntut pelacakan akar persoalan secara mendasar dan tidak cukup diselesaikan hanya dengan penambahan pasokan darurat. Kajian lintas wilayah memetakan empat faktor pemicu yang memerlukan pembuktian lewat verifikasi faktual dan data operasional.
Faktor pertama adalah kendala logistik dan rantai distribusi, mencakup keterlambatan kapal pengangkut, hambatan proses bongkar muat, keterbatasan armada tangki, hingga kendala operasional depot dan jadwal suplai.
Temuan di Bali, misalnya, mengaitkan kemacetan pengisian dengan keterlambatan kapal serta kendala bongkar muat di Integrated Terminal (IT) Manggis, sedangkan di Sulawesi Barat terdapat kendala pasokan dari Depot Parepare, serta keterbatasan armada dan ketersediaan pengemudi di Sumatera Utara.
Faktor kedua berkaitan dengan ketidaksinkronan antara kebutuhan nyata di lapangan, alokasi kuota, serta pasokan jenis BBM tertentu. Catatan di Sumatera Selatan menunjukkan terjadinya migrasi sebagian konsumen dari BBM nonsubsidi ke Solar, persoalan kuota konsumsi, serta keterlambatan distribusi bahan baku campuran Biosolar.
Faktor ketiga bertumpu pada kapasitas layanan internal SPBU, yang mencakup jam buka operasional, ketersediaan dan kemampuan nozzle, pengaturan alur antrean, serta minimnya kejelasan informasi yang memperlama waktu tunggu saat permintaan melonjak.
Faktor keempat menyoroti dugaan penyalahgunaan alokasi subsidi, seperti praktik pelangsiran maupun pemakaian tangki kendaraan yang dimodifikasi, yang memerlukan penindakan hukum berbasis bukti konkret.
Ghoffar menerangkan bahwa seluruh faktor tersebut masih berstatus sebagai indikasi awal pemantauan dan bukan kesimpulan mutlak atas penyebab di masing-masing daerah.
Oleh sebab itu, katanya, diperlukan rekonsiliasi data terpadu antara volume stok, realisasi penyaluran, jadwal pengiriman, kuota wilayah, catatan transaksi, hingga kapasitas pompa di SPBU.
Ghoffar menegaskan soal pernyataan bahwa stok secara umum tersedia dinilai tidak serta-merta menjawab kesulitan masyarakat apabila BBM tidak ada pada lokasi, waktu, dan jenis yang dibutuhkan.
Ombudsman menekankan soal masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, mudah dijangkau, adil, aman, dan selaras dengan standar ketentuan resmi. Pada sektor energi, hal ini mencakup kepastian aksesibilitas, keterbukaan informasi ketersediaan bahan bakar, perlakuan yang tidak diskriminatif, serta perlindungan dari dampak buruk antrean seperti kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Perlindungan ini sangat mendesak bagi kelompok rentan seperti sopir angkutan, pelaku UMKM, petani, nelayan, serta masyarakat di kawasan dengan pilihan akses energi yang terbatas.
Menyikapi temuan tersebut, Ombudsman RI menuntut langkah nyata dari para pemangku kepentingan. Kementerian ESDM bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diminta memimpin evaluasi terukur berbasis data terkait kecukupan kuota, pola konsumsi riil, realisasi pasokan, dan kebutuhan aktual per wilayah serta per varian BBM, termasuk pemetaan titik rawan di wilayah kepulauan dan kawasan minim infrastruktur sebelum antrean meluas.
Di saat bersamaan, PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga dituntut menjamin ketepatan jadwal pasokan, mempercepat pemulihan ketika terjadi gangguan distribusi logistik, menyajikan informasi yang transparan dan akurat, serta menyesuaikan jam operasional dan kapasitas pompa SPBU secara proporsional mengikuti fluktuasi permintaan.
Pemerintah daerah juga diinstruksikan berkoordinasi aktif dengan Pertamina Patra Niaga, aparat kepolisian, serta pengelola SPBU untuk mengurai simpul antrean, menjaga keselamatan, mencegah kemacetan, serta melindungi kelancaran akses usaha dan warga di sekitar SPBU.
Sementara itu, aparat penegak hukum dan instansi pengawas diminta menindak tegas dugaan penyimpangan BBM bersubsidi secara proporsional berbasis alat bukti tanpa mengorbankan hak konsumen yang sah, disertai penyediaan kanal pengaduan masyarakat yang responsif dan solutif.
Kepada masyarakat, Ombudsman mengimbau agar membeli bahan bakar sesuai kebutuhan dan ketentuan, tidak melakukan aksi borong atau penimbunan, mematuhi arahan antrean, serta memanfaatkan kanal aduan resmi apabila menemukan kelangkaan, antrean tak wajar, informasi simpang siur, atau indikasi penyelewengan.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan setelah antrean terjadi. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, BUMN dan operator/pengelola SPBU harus memastikan rantai pasokan bekerja dengan baik mulai dari perencanaan distribusi, pengawasan, hingga pelayanan di SPBU,” kata Ghoffar.
Ghoffar menegaskan kehadiran negara mutlak diperlukan bukan hanya ketika antrean sudah meluber ke jalan raya, melainkan juga untuk mencegah terulangnya gangguan distribusi demi menjamin hak pelayanan publik warga.
"Ombudsman RI akan mencermati perkembangan persoalan ini dan akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, untuk menemukan apakah terdapat kelalaian, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban, atau penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut,” katanya.
Berdasarkan rekapitulasi data pemantauan kantor perwakilan daerah, situasi penyaluran energi terpantau belum merata, di mana sebagian kawasan berjalan lancar, sementara belasan provinsi lain menghadapi antrean panjang, kekosongan varian bahan bakar tertentu, hingga antrean kendaraan yang meluber ke badan jalan.
Kendala penyaluran BBM tersebut dilaporkan melanda 11 provinsi, yakni Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Pada beberapa titik pantau, panjang antrean dilaporkan mencapai kisaran satu kilometer.
Di Sumatera Barat, durasi tunggu pengisian tercatat memakan waktu dua hingga tiga jam. Situasi serupa terjadi di Papua Barat dengan antrean kendaraan dari malam hingga pagi yang membentang sekitar satu kilometer, disusul Sulawesi Utara dengan antrean Pertalite sepanjang 300–500 meter di sejumlah titik, serta koridor Tol Merak–Tangerang di Banten dengan antrean Solar mencapai sekitar satu kilometer pada satu lokasi.
Di sisi lain, kekosongan pasokan produk Solar maupun Pertalite dilaporkan melanda sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kondisi ini bertolak belakang dengan hasil pantauan di Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta yang mencatatkan situasi pelayanan relatif terkendali dan lancar.
Disparitas antarlokasi ini mempertegas pentingnya pengelolaan suplai berbasis kebutuhan riil kewilayahan secara terperinci, alih-alih sekadar berpatokan pada klaim ketersediaan stok nasional secara agregat.
(Dhera Arizona)