sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Ancaman Pidana di RUU Ketenagakerjaan, Kadin: Risiko Sangat Besar Bagi Investor

Economics editor Rohman Wibowo
16/09/2026 18:17 WIB
Kadin menilai maraknya ancaman sanksi pidana dalam draf RUU terkait Perlindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi beban risiko baru bagi arus investasi.
Ada Ancaman Pidana di RUU Ketenagakerjaan, Kadin: Risiko Sangat Besar Bagi Investor. (Foto: Dok. TV Parlemen)
Ada Ancaman Pidana di RUU Ketenagakerjaan, Kadin: Risiko Sangat Besar Bagi Investor. (Foto: Dok. TV Parlemen)

Perhatian Kadin tidak hanya tertuju pada penarikan investasi baru, melainkan juga proteksi terhadap entitas bisnis yang telah lama beroperasi di dalam negeri agar sanggup menjaga kelangsungan operasionalnya. 

Subchan turut mendorong pembentukan landasan hukum bagi pendirian lembaga produktivitas nasional yang kompeten dalam undang-undang tersebut. Menurutnya, kepastian hukum yang lahir dari pembahasan regulasi yang matang akan menjadi sinyal positif bagi iklim bisnis sekaligus menjamin kesejahteraan jangka panjang para tenaga kerja.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mendorong agar instrumen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dikembalikan sebagai pilar utama formulasi upah pekerja dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Obon memandang skema pengupahan harus berpijak pada pemenuhan kebutuhan riil pekerja, sembari tetap membuka ruang musyawarah yang fleksibel sesuai dinamika sektoral dan kondisi perekonomian daerah.

Ia menjelaskan bahwa perumusan draf regulasi ini melalui tahapan panjang dengan menyerap beragam aspirasi publik, mulai dari serikat pekerja, perwakilan dunia usaha, hingga kalangan akademisi. Rangkaian pembahasan mencakup poin-poin krusial seputar tata kelola pesangon, mekanisme penetapan gaji, status hubungan industrial seperti alih daya (outsourcing) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga regulasi ketenagakerjaan asing.

“Proses tersebut kita bahas secara internal dari Komisi IX. Banyak hal yang sudah kita adopt tentu, berdasarkan harapan dari teman-teman buruh terkait dengan perbaikan sistem pesangon, kemudian upah, mekanismenya, penetapan, kemudian juga berkaitan dengan hubungan kerja kayak outsourcing, kontrak, dan tenaga kerja asing,” ujar Obon.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement