IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons pemberlakuan relaksasi aturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berjalan per 1 September 2026. Kebijakan ini memberi ruang baru bagi eksportir sektor pertambangan untuk menempatkan DHE SDA pada 5 bank BUMN dan 10 bank non-BUMN (swasta) yang ditunjuk.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan perluasan akses ke bank swasta ini berpotensi memberikan dampak positif bagi likuiditas perbankan yang ditunjuk. Namun, efektivitas pencairan dana tersebut akan sangat bergantung pada kapabilitas masing-masing bank.
"Kebijakan DHE SDA tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi eksportir pertambangan tertentu untuk memilih bank penempatan yang terbagi menjadi 5 Bank BUMN dan 10 Bank Non BUMN. Kebijakan ini juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap likuiditas bank yang ditunjuk untuk mengelola DHE. Namun demikian, dampaknya terhadap masing-masing bank akan sangat bergantung pada kemampuan bank dalam menarik dan mempertahankan dana tersebut serta mengelolanya secara produktif," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2026).
Menanggapi kekhawatiran timbulnya perang pricing imbal hasil demi merebut dana DHE SDA dari eksportir, Dian mengingatkan perbankan agar tidak berlebihan dalam menawarkan suku bunga tinggi. Praktik tersebut berisiko memicu kenaikan beban biaya dana (cost of fund) valuta asing.
"Apabila pemberian imbal hasil yang terlalu tinggi semata-mata untuk menarik DHE SDA, justru dapat meningkatkan cost of fund valas dan pada akhirnya menekan profitabilitas bank apabila tidak diimbangi dengan pemanfaatan dana yang memadai," kata Dian.
Dian menekankan bahwa kompetisi antarbank sebaiknya berfokus pada peningkatan nilai tambah layanan ketimbang persaingan tarif imbal hasil.
"Selanjutnya, persaingan antarbank sebaiknya terjadi secara sehat antara lain dengan meningkatkan kualitas layanan, kemampuan memenuhi kebutuhan transaksi valas eksportir, produk treasury dan hedging, serta solusi pengelolaan dana yang memberikan nilai tambah bagi nasabah," ujar dia.
Mengenai dampak relaksasi terhadap efektivitas penggunaan valas di dalam negeri, OJK mencatat kondisi likuiditas valas perbankan sepanjang 2026 berada pada posisi stabil dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) Valas yang tergolong tinggi. Efek perpindahan atau masuknya dana DHE ke bank swasta masih akan dipantau dalam beberapa bulan ke depan.
"Perlu dicermati bahwa relaksasi kebijakan DHE SDA ini baru berlaku pada 1 September 2026, sehingga penyesuaian terhadap simpanan valas bank baru akan terlihat pada beberapa bulan ke depan. OJK secara rutin akan terus memonitor pergerakan likuiditas perbankan termasuk valas yang berkaitan dengan penempatan DHE SDA tersebut," kata Dian.
Sebagai langkah antisipasi, OJK terus berkoordinasi secara erat dengan Bank Indonesia (BI) dan pemerintah agar dana DHE SDA yang masuk dapat terserap secara optimal di dalam negeri.
"OJK juga akan senantiasa menghimbau bank-bank yang telah ditunjuk untuk dapat mengelola dana DHE secara prudent, efisien, dan produktif. Sementara itu, sinergi dengan Bank Indonesia dan Pemerintah tetap diperlukan agar tambahan pasokan DHE SDA dapat memberikan manfaat yang optimal bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia," ujar Dian.
(NIA DEVIYANA)