Mengenai dampak relaksasi terhadap efektivitas penggunaan valas di dalam negeri, OJK mencatat kondisi likuiditas valas perbankan sepanjang 2026 berada pada posisi stabil dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) Valas yang tergolong tinggi. Efek perpindahan atau masuknya dana DHE ke bank swasta masih akan dipantau dalam beberapa bulan ke depan.
"Perlu dicermati bahwa relaksasi kebijakan DHE SDA ini baru berlaku pada 1 September 2026, sehingga penyesuaian terhadap simpanan valas bank baru akan terlihat pada beberapa bulan ke depan. OJK secara rutin akan terus memonitor pergerakan likuiditas perbankan termasuk valas yang berkaitan dengan penempatan DHE SDA tersebut," kata Dian.
Sebagai langkah antisipasi, OJK terus berkoordinasi secara erat dengan Bank Indonesia (BI) dan pemerintah agar dana DHE SDA yang masuk dapat terserap secara optimal di dalam negeri.
"OJK juga akan senantiasa menghimbau bank-bank yang telah ditunjuk untuk dapat mengelola dana DHE secara prudent, efisien, dan produktif. Sementara itu, sinergi dengan Bank Indonesia dan Pemerintah tetap diperlukan agar tambahan pasokan DHE SDA dapat memberikan manfaat yang optimal bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia," ujar Dian.
(NIA DEVIYANA)