"Fleksibilitas struktur EBA-SP, memberikan ruang bagi EBA-SP untuk diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda, antara lain berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio investasi maupun arus kas," tuturnya.
Penguatan tata kelola dan pelindungan investor, memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan pihak terkait lainnya, termasuk kewajiban melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.
Penguatan transparansi dan pelaporan. Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK antara lain mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP, termasuk informasi mengenai portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, dan aspek penting lainnya.
Penguatan mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP, mengatur mekanisme Rapat Umum Pemegang EBA-SP, termasuk hak untuk meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang dapat memengaruhi pelindungan kepentingan pemegang EBA-SP.
"POJK 12 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017. POJK ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2026," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)