sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembangunan Proyek Data Center Menjamur, OJK: Peluang bagi Industri Asuransi

Banking editor Rohman Wibowo
22/10/2026 07:50 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai maraknya proyek pembangunan pusat data (data center) berpotensi kuat menjadi ceruk bisnis baru bagi industri asuransi.
Pembangunan Proyek Data Center Menjamur, OJK: Peluang bagi Industri Asuransi. (Foto Istimewa)
Pembangunan Proyek Data Center Menjamur, OJK: Peluang bagi Industri Asuransi. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai maraknya proyek pembangunan pusat data (data center) berpotensi kuat menjadi ceruk bisnis baru bagi industri asuransi di Indonesia, khususnya asuransi umum. 

Potensi ini ditopang oleh besarnya nilai investasi proyek, pemanfaatan teknologi dan peralatan bernilai tinggi, serta tingkat risiko operasional yang kompleks.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), arus investasi infrastruktur pusat data di Indonesia terus meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. 

Kapasitas pusat data nasional tercatat terus bertumbuh menuju proyeksi di atas 500 megawatt (MW), seiring masuknya pendanaan di kawasan Jabodetabek, Cikarang, hingga Batam, yang secara langsung membuka kebutuhan proteksi aset bernilai besar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menekankan soal kebutuhan perlindungan terhadap fasilitas pusat data dinilai tidak hanya muncul saat proyek beroperasi, tetapi sudah dimulai sejak fase pembangunan fisik. Keragaman bahaya teknis menjadikan fasilitas komputasi ini sebagai ekosistem risiko yang membutuhkan kombinasi beberapa produk perlindungan sekaligus.

"OJK memandang pembangunan data center sebagai peluang bagi industri asuransi, khususnya asuransi umum, mengingat proyek ini memiliki nilai investasi yang besar, menggunakan teknologi dan peralatan bernilai tinggi, serta memiliki risiko yang kompleks," ujar Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (22/10/2026).

Pada tahap konstruksi hingga operasional, produk asuransi yang dapat mendukung antara lain Contractor's All Risks/Erection All Risks (CAR/EAR), asuransi pengangkutan (marine cargo dan inland transit), asuransi properti, serta kerusakan mesin. 

Selain itu, pengelola pusat data juga memerlukan perlindungan asuransi siber (cyber insurance), tanggung gugat (liability), hingga proteksi gangguan usaha (business interruption).

Dalam memitigasi potensi kerugian, perusahaan asuransi diminta cermat mengantisipasi bahaya kebakaran, gangguan kelistrikan, kerusakan sistem pendingin, hingga ancaman serangan siber. Penilaian teknis juga wajib memperhitungkan akumulasi risiko pada satu lokasi serta pemenuhan aspek perizinan dan kelayakan lingkungan.

"Peluang tersebut harus diikuti dengan underwriting dan risk engineering yang kuat, serta memperhatikan kecukupan kapasitas reasuransi dan permodalan sebelum menerima risiko," ujar Ogi.

Ogi menegaskan, penerimaan risiko pertanggungan harus senantiasa disesuaikan dengan kapasitas permodalan, kompetensi, dan tata kelola masing-masing perusahaan. Di sisi lain, OJK turut mendorong industri perasuransian untuk memperhatikan kesiapan sistem digital di lingkungan kerjanya sendiri.

Di samping menangkap potensi pasar dari luar, perusahaan asuransi turut didorong memperkuat sistem teknologi informasi dan fasilitas pusat datanya sendiri sesuai regulasi manajemen risiko yang berlaku. Kesiapan tata kelola risiko dan dukungan kapasitas penunjang dinilai menjadi syarat mutlak agar ekspansi bisnis ini berjalan aman.

"Pembangunan data center perlu dimanfaatkan secara prudent dengan didukung kemampuan underwriting, risk engineering, reasuransi, dan tata kelola risiko yang memadai," kata Ogi.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement