Dalam memitigasi potensi kerugian, perusahaan asuransi diminta cermat mengantisipasi bahaya kebakaran, gangguan kelistrikan, kerusakan sistem pendingin, hingga ancaman serangan siber. Penilaian teknis juga wajib memperhitungkan akumulasi risiko pada satu lokasi serta pemenuhan aspek perizinan dan kelayakan lingkungan.
"Peluang tersebut harus diikuti dengan underwriting dan risk engineering yang kuat, serta memperhatikan kecukupan kapasitas reasuransi dan permodalan sebelum menerima risiko," ujar Ogi.
Ogi menegaskan, penerimaan risiko pertanggungan harus senantiasa disesuaikan dengan kapasitas permodalan, kompetensi, dan tata kelola masing-masing perusahaan. Di sisi lain, OJK turut mendorong industri perasuransian untuk memperhatikan kesiapan sistem digital di lingkungan kerjanya sendiri.
Di samping menangkap potensi pasar dari luar, perusahaan asuransi turut didorong memperkuat sistem teknologi informasi dan fasilitas pusat datanya sendiri sesuai regulasi manajemen risiko yang berlaku. Kesiapan tata kelola risiko dan dukungan kapasitas penunjang dinilai menjadi syarat mutlak agar ekspansi bisnis ini berjalan aman.
"Pembangunan data center perlu dimanfaatkan secara prudent dengan didukung kemampuan underwriting, risk engineering, reasuransi, dan tata kelola risiko yang memadai," kata Ogi.
(Dhera Arizona)