Selanjutnya, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk bagi Bank Umum. Aturan ini disusun sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum serta pelaksanaan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
OJK juga merilis Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 sebagai wujud penyempurnaan dari panduan sebelumnya dengan mengintegrasikan masukan pelaku industri guna memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.
Sebagai bagian dari tindakan tegas dan penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK resmi mencabut izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang September 2026.
Penindakan tersebut diawali dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Cianjur, Jawa Barat, terhitung sejak 1 September 2026.
Langkah serupa disusul terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta di Badung, Bali, pada 17 September 2026, serta PT Bank Perekonomian Rakyat Sarana Masyarakat Umat Indonesia yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten, pada 25 September 2026.
(Dhera Arizona)