Tidak hanya memblokir rekening terlampir, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk memperluas cakupan penindakan dengan menyasar seluruh rekening lain yang dimiliki oleh individu terindikasi judi online berdasarkan pemadanan data kependudukan.
"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan Enhanced Due Diligence," ujar Dian.
Di samping penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, OJK menerbitkan serangkaian regulasi baru guna memperkuat ketahanan dan tata kelola industri perbankan nasional.
Langkah kebijakan tersebut antara lain penetapan POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum yang memperkuat penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) berbasis risiko, penyelarasan rencana bisnis dengan rencana strategis bank, serta penyempurnaan cakupan RBB.