Dengan menggunakan DPK dalam rupiah sebagai pendekatan konservatif terhadap total pendanaan yang menjadi dasar perhitungan regulasi, Mirae Asset memperkirakan rasio surat berharga terhadap DPK BBNI mencapai 15,7 persen. Sementara rasio BMRI berada di 17,4 persen.
Keduanya masih berada di bawah ambang batas 19 persen yang ditetapkan BI.
Pada BBNI, surat berharga yang menjadi proksi surat berharga yang memenuhi syarat terdiri dari Rp117,4 triliun obligasi pemerintah dan Rp22,3 triliun surat berharga pemerintah/BI. Angka tersebut dibandingkan dengan DPK sebesar Rp890,2 triliun.
Sementara BMRI memiliki sekitar Rp198,2 triliun obligasi pemerintah dan Rp39,9 triliun surat berharga pemerintah/BI, dengan DPK mencapai Rp1.364,1 triliun.
"Secara indikatif, kedua bank tersebut berpeluang memperoleh insentif hingga 200 bps," tulis Mirae Asset.
Sebaliknya, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) diperkirakan memperoleh manfaat yang lebih terbatas. Berdasarkan perhitungan yang sama, rasio surat berharga terhadap DPK BBCA mencapai 27,9 persen, di atas ambang batas 19 persen.