IDXChannel - Kebijakan Bank Indonesia (BI) memperluas insentif likuiditas makroprudensial (KLM) berpotensi menjadi angin segar bagi perbankan, terutama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang menghadapi tekanan likuiditas seiring pertumbuhan kredit yang pesat.
Dalam riset Mirae Asset Sekuritas Indonesia bertajuk Expanded KLM to Ease Liquidity Pressure yang diterbitkan analis Muhammad Nurkholis Syafruddin pada 6 Agustus 2026, BI akan menaikkan batas maksimum insentif KLM menjadi 6 persen dari dana pihak ketiga (DPK), dari sebelumnya 5,5 persen.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026 dan dilakukan melalui pengurangan rata-rata saldo cadangan bank di BI, sehingga memberikan tambahan likuiditas ke sistem perbankan.
Menurut Mirae Asset, perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat penyaluran kredit ke sektor prioritas, mengurangi segmentasi likuiditas antarbank dan pasar uang, sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang domestik.
Skema KLM Berubah
Dalam kerangka baru, insentif melalui kanal pembiayaan diturunkan menjadi maksimal 4 persen dari DPK, dari sebelumnya 4,5 persen.