Sementara itu, GWM bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dipangkas dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen. Tahap pertama menurunkan GWM menjadi 6,5 persen mulai 1 November 2026, kemudian menjadi 5,5 persen mulai 1 Desember 2026.
Penyesuaian GWM tersebut diikuti penyelarasan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), yang diturunkan dari 6 persen menjadi 5 persen mulai 1 Desember 2026.
Pada tanggal yang sama, BI juga menetapkan remunerasi atas bagian tertentu dari pemenuhan GWM Rupiah secara rata-rata dengan besaran paling banyak 5 persen dari GWM Rupiah secara rata-rata.
(DESI ANGRIANI)