IDXChannel – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan bukan merupakan sinyal atau pengakuan bahwa industri perbankan nasional mengalami kekeringan likuiditas.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Firman Mochtar mengatakan, pelonggaran rasio simpanan wajib tersebut ditujukan untuk menyeimbangkan ketersediaan likuiditas agar tetap selaras dengan arah suku bunga acuan BI-Rate, target pertumbuhan ekonomi, serta pengendalian inflasi.
Isu pengetatan likuiditas di pasar uang sempat mencuat seiring tingginya permintaan dana untuk ekspansi pembiayaan serta perubahan strategi penempatan kas pemerintah. Namun, BI menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada perhitungan teknis untuk menjaga keseimbangan makroekonomi.
“Bombastis kalau menyatakan ini adalah pengakuan likuiditas di perbankan dalam kondisi kering. Hasil hitungan kita, kita memang perlu menyeimbangkan likuiditas di tengah pertumbuhan kredit yang tinggi serta dinamika strategi penempatan dana pemerintah kemarin dan ke depan,” ujar Firman dalam diskusi media di kantor BI, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurut Firman, penyeimbangan likuiditas diperlukan agar BI-Rate sebagai acuan kebijakan moneter dapat ditransmisikan secara optimal ke pasar keuangan. Dalam perhitungan teoritis, apabila BI-Rate berada di level 5 persen, dengan proyeksi inflasi 5 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 3 persen, kebutuhan likuiditas ideal berada pada angka 10.