sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Tegaskan Penurunan GWM Bukan Sinyal Likuiditas Perbankan Kering

Banking editor Rohman Wibowo
23/10/2026 18:55 WIB
BI menegaskan bahwa kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum perbankan bukan merupakan sinyal bahwa industri perbankan nasional mengalami kekeringan likuiditas.
BI Tegaskan Penurunan GWM Bukan Sinyal Likuiditas Perbankan Kering (Foto: Doc IDXC)
BI Tegaskan Penurunan GWM Bukan Sinyal Likuiditas Perbankan Kering (Foto: Doc IDXC)

Selain menambah ruang likuiditas, penurunan GWM juga memberikan keleluasaan bagi perbankan dalam mengelola portofolio pembiayaan. Dengan fleksibilitas tersebut, bank dapat mengalokasikan dana ke sektor-sektor produktif lain tanpa harus selalu mengaitkannya dengan kredit tertentu.

“Melalui penurunan satu persen, perbankan punya fleksibilitas pemanfaatan dana yang sudah dimiliki tanpa harus dikaitkan dengan kredit tertentu karena sektor yang sudah bagus bisa kita lepas. Fleksibilitas dan tambahan ini memastikan likuiditas tetap konsisten dengan BI-Rate kita, target inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Firman.

Adapun BI memangkas GWM rupiah secara bertahap bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), hingga Unit Usaha Syariah (UUS) mulai November 2026.

Sebelumnya, Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa penurunan GWM tersebut juga diselaraskan dengan penyesuaian besaran KLM untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih longgar bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan.

“Penurunan GWM dimaksud melalui penyesuaian kebijakan insentif likuiditas makroprudensial atau KLM yang diturunkan dari 6 persen menjadi 5 persen dan mulai berlaku 1 Desember 2026,” kata Destry dalam konferensi pers pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Oktober 2026 di Jakarta, Rabu (21/10).

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement