Meutya menegaskan bahwa kementeriannya berfokus penuh pada penegakan aturan dan sanksi terhadap keandalan sistem platform penyedia konten. Sementara itu, proses hukum pidana terhadap perorangan atau pemilik akun kreator diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Jadi besok kita akan memanggil YouTube setelah kita berikan surat peringatan kemarin. Kalau ranah kami di Komdigi adalah dengan platformnya, jadi kalau nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani," kata dia.
Sebelumnya, dalam klip live YouTube yang beredar masif, terlihat Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik.
Dalam klip itu, Bimo tampak berkomunikasi dengan beberapa anak kecil yang berada di lokasi, dan mengajak anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Tak lama beredarnya konten tersebut, Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial tersebut.
(Nadya Kurnia)